STANDAR PELAYANAN IZIN LEMBAGA PENDIRIAN LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
- 2020-11-18 10:29:18
- singosari
- Layanan Perizinan

PERSYARATAN
Mengajukan proposal penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan dengan memuat :
- Identitas lembaga kursus dan pelatihan
- Nama program lembaga kursus dan pelatihan yang di selenggarakan
- Pendidikan kompetensi yang di miliki
- Daftar susuna pengelola program lembaga kursus dan pelatihan
- Susunan Organisasi lembaga kursus dan pelatihan
- Saran dan prasarana praktek yang dimiliki dan relevan
- Kurikulum dan jadwal pembelajaran
- Sasaran peserta didik
- Surat keterangan sumber pendanaan
- Uji kompetensi yang di ikuti
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon
Pas foto pemohon ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar
Akta pendirian yayasan/ badan dari Notaris bagi yang berbadan hukum
Izin mendirikan bangunan (IMB) surat keterangan status kepimilikan tanah
HO/ Surat tidak keberatan para tetangga
Berita acara pemeriksa yang di tanda tangani oleh pemilik/ PLS dan di ketahui oleh Kepal UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Kecamatan Setempat
Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
Surat Keteranga Domisisli Mengetahui Kepala desa/lurah setempat
Surat pernyataan kebenaran data