STANDAR PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) RUMAH TINGGAL
- 2020-11-18 08:49:23
- singosari
- Layanan Perizinan

PERSYARATAN
- Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Surat Peryataan para tetangga di ketahui kepala Desa/Lurah
- Foto kopi bukti pemilik tanah (sertipikat tanah/ AJB/akte hibah)
- Surat kuasa apabila pengurusannya di kuasakan orang lain
- Fotokopi ijin sempadan sungai apabila bangunan memanfaatkan tepi sungai (site plan denah bangunan dengan skala 1:100)