GIAT SOSIALISASI WAJIB MASKER DI DESA ARDIMULYO KECAMATAN SINGOSARI
Pada hari Senin ,Tanggal 29 juni 2020 pukul 13.30 s.d selesai telah dilaksanakan kegiatan operasi masker serta sosialisasi wajib masker yang di atur oleh Perbub no 20 tahun 2020 pasal 38 tentang himbauan dan penindakan serta sangsi bagi pelanggar yang tidak memakai masker khususnya di Dusun Randu Gembolo Desa Ardimulyo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Dalam rangka pelaksanaan Pengetatan Sosial Secara Mandiri di hadiri oleh Kapolres Malang ( Akbp. Hendri Umar. SIK. MH ) Kapolsek Singosari ( Akp. Farid Fatoni ) Danramil Singosari ( Kpt. Abd. Kodir ) Plt. Camat Singosari ( Bok. Agus Nuraji.S.Sos.M.Ap ) Ka bidang pol pp Kabupaten Malang ( Bpk. Imanuel Dosantos ) beserta 3 anggota, Kades Ardimulyo beserta Staff dan Para tokoh Agama hal ini guna menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada & mencegah penyebaran virus Covid 19 di Desa Ardimulyo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.