Detail Berita

Sosialisasi New Normal

Tanggal 2 juni 2020 muspika Singosari telah melaksanakan giat Sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 20 tahun 2020 berkaitan dengan penertiban kepada para pengunjung dan para pedagang  dalam rangka pelaksanaan New Normal yang bertempat di pasar singosari.

 

Pelaksanaa tersebut dihadiri oleh :

1. AKP Karnoto (Kanit Binmas Polsek Singosari mewakili Kapolsek)

2. Samsul CH, S.Ap (Kasi Trantib Kec.Singosari mewakili Plt.Camat)

3. Peltu Budi Setyawan (Ba Tuud Koramil Singosari mewakili Danramil)

4. Bpk.Pujiono (Ka UPT Dishub Singosari)

5. Bpk.Miswanto (mewakili Ka UPT Pasar Singosari)

6. Koramil Singosari 12 personil

7. Polsek Singosari 12 personil

8. UPT Puskesmas Singosari 3 personil

9. UPT Dishub Singosari 6 personil

10. UPT Pasar Singosari 5 personil

Pelaksanaan tersebut dilakukan sebagai arahan maupun himbauan kepada  pedagang dan pengunjung Pasar  untuk  mematuhi  peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 sebagai pelaksannaan New Normal.  Hal–hal yang harus perlu di perhatikan oleh para pedagang dan pengunjung Pasar Singosari meliputi, Disiplin Protokol Kesehatan (Seperti pakai Masker, Jaga jarak dan sering mencuci tangan),Pelaku usaha wajib menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan,apabila pengunjung ataupun pedagang mengalami gangguan kesehatan seperti batuk, demam, sesak nafas agar segera menghubungi pihak kesehatan terdekat atau melakukan isolasi mandiri,sedangkan untuk pelaksanaan ganjil dan genap took ataupun pelaku usaha yang beroperasi masih tetap diberlakukan. Dalam rangka peaksanaan sosialisai  yang dilaksanakan oleh Muspika Singosari beserta rombongan selama kegiatan, berlangsung dalam keadaan aman dan  tertib

Berita Lain