Detail Berita

Kasi Pelayanan Publik

Tugas :

  • membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Pelayanan Publik;
  • memberikan pelayanan administrasi umum dan kependudukan;
  • memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Bupati;

melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Berita Lain