Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak (CEPAK) Melindungi Masa Depan Generasi Muda
Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak-hak anak perempuan dan laki-laki, karena anak-anak rentan kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan tercabut dari kebahagiaan masa anak-anak. Dalam upaya melindungi hak-hak anak dan mencegah perkawinan anak yang masih menjadi masalah serius, Senin (11/09/2023) bertempat di Pendopo Kecamatan Singosari dilaksanakan kegiatan sosialisasi Cegah Perkawinan Anak (CEPAK). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perkawinan anak dan mendorong tindakan preventif yang lebih efektif. Kegiatan sosialisasi CEPAK ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam menghentikan praktik perkawinan anak di Kabupaten Malang.
Acara yang dibuka oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Malang, Hj. Anis Zaidah Sanusi ini dihadiri juga oleh Ketua I Tim Penggerak PKK Kabupaten Malang, Hanik Didik Gatot Subroto, Ketua dan anggota Pokja I PKK Kabupaten Malang, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Singosari, Anikaya Agus Nuraji, ketua, anggota dan Karangtaruna Desa/Kelurahan se-Kecamatan Singosari. Adapun materi disampaikan oleh Ketua Pokja I PKK Kabupaten Malang dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singosari, Drs. H. Muh Djihat M, M.Sy.
Untuk mewujudkan Generasi Emas yang Berkualitas 2045, perlu dukungan 3 (tiga) pilar pembangunan yaitu pemerintah, masyarakat, dunia usaha serta peran media untuk melakukan pencegahan perkawinan anak. Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, kita dapat memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda.