Detail Berita

CAMAT

TUGAS :

  • memimpin Kecamatan dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan, serta pelayanan publik; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya

FUNGSI :

  • pelaksanaan pengelolaan dan pengumpulan data berbentuk database serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;
  • perencanaan strategis di bidang perencanaan kegiatan Kecamatan; 
  • pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati;
  • pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasiltas pelayanan umum;
  • pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  • pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya;
  • penyelenggaraan kesekretariatan Kecamatan;
  • pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan lain di lingkungan Kecamatan;
  • pelaksanaan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa dan Kelurahan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain dan sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Bupati.

Berita Lain