Detail Berita

STANDAR PELAYANAN IZIN PARKIR ISIDENTIL

PERSYARATAN

  1. Suarat pernyataan sanggup memenuhi segala bentuk peraturan berlaku
  2. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan menyetorkan hasil pungutan retribusi parker ke pemerintah daerah sesuai potensi yang ada.
  3. Melanpirkan surat ijin usaha penyelenggara kegiatan/ even tertentu dari pemerintah desa/ kelurahaan
  4. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon
  5. Melampirkan skema gambar denah rencana lokasi area parkir

Berita Lain