Detail Berita

OPERASI YUSTISI GABUNGAN DI WILAYAH SINGOSARI

Hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 dilaksanakan kegiatan dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro Guna Menekan Penyebaran Covid-19, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 tahun 2021, Keputusan Gubernur Jatim No: 188/ 59/ KPTS/ 013/2021 dan Keputusan Bupati Malang No : 188.45/ 46/ KEP/ 35.07.013/ 2021 bertempat di Jl. Raya Tumapel Kelurahaan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Operasi yustisi gabungan yang meliputi Polres Malang, Polisi Pamong praja kabupaten Malang dan Muspika Singosari . Adapun beberapa warga yang masih belum mematuhi protokol kesehatan sehingga petugas memberikan arahan secara humanis untuk selalu memakai masker yang diberikan oleh petugas terhadap pelanggar selanjutnya petugas memberikan arahan untuk mengikuti sidang secara bergantian yang bertempat di Pendopo Kecamatan Singosari dengan diberikan sanksi denda maupun sanksi sosial. Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan jika beraktivitas di luar rumah dan  selalu waspada terhadap virus Covid 19. 

Berita Lain