Kasi Pelayanan Publik
- 2020-04-30 11:44:05
- admin
- TUPOKSI KECAMATAN
Tugas :
- membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Pelayanan Publik;
- memberikan pelayanan administrasi umum dan kependudukan;
- memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Bupati;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.