Kasi Pemerintahan
- 2020-04-30 11:35:02
- admin
- TUPOKSI KECAMATAN
TUGAS :
- membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan;
- menyusun program dan melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan Desa, Kelurahan dan administrasi keuangan Desa;
- membantu menyusun program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan/data serta melaksanakan kegiatan pemerintahan;
- membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pertanahan;
- menginventarisasi kekayaan Kecamatan, Kelurahan, Desa serta sarana dan prasarana umum;
- membantu menyusun program dan pembinaan di bidang pertanahan;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.