Detail Berita

Kasubag Perencanaan, Evaluasi Dan Pelaporan

 

Tugas

:

  • menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan;
  • melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dalam penyusunan rencana strategis pembangunan Kecamatan tingkat Daerah;
  • menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan Kecamatan;
  • menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas sektor;
  • menyelenggarakan sistem informasi manajemen dan pelaporan Kecamatan;
  • melaksanakan koordinasi, sinkronisasi penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan Kecamatan;
  • melaksanakan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Kecamatan;
  • menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan bidang Kecamatan;
  • melakukan evaluasi pelaksanaan program pembangunan di bidang Kecamatan;
  • melakukan penyusunan laporan tahunan dan laporan lainnya; melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan program dan rencana strategis Kecamatan;
  • mengkompilasikan dan penyusunan laporan hasil laporan perencanaan dan laporan akuntabilitas Kecamatan;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

Berita Lain