Kasubag Perencanaan, Evaluasi Dan Pelaporan
|
Tugas
|
:
|
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dalam penyusunan rencana strategis pembangunan Kecamatan tingkat Daerah;
- menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan Kecamatan;
- menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas sektor;
- menyelenggarakan sistem informasi manajemen dan pelaporan Kecamatan;
- melaksanakan koordinasi, sinkronisasi penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan Kecamatan;
- melaksanakan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Kecamatan;
- menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan bidang Kecamatan;
- melakukan evaluasi pelaksanaan program pembangunan di bidang Kecamatan;
- melakukan penyusunan laporan tahunan dan laporan lainnya; melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan program dan rencana strategis Kecamatan;
- mengkompilasikan dan penyusunan laporan hasil laporan perencanaan dan laporan akuntabilitas Kecamatan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
|