STANDAR PELAYANAN IZIN PARKIR ISIDENTIL
- 2020-11-18 02:52:48
- admin
- Layanan Perizinan
PERSYARATAN
- Suarat pernyataan sanggup memenuhi segala bentuk peraturan berlaku
- Melampirkan surat pernyataan kesanggupan menyetorkan hasil pungutan retribusi parker ke pemerintah daerah sesuai potensi yang ada.
- Melanpirkan surat ijin usaha penyelenggara kegiatan/ even tertentu dari pemerintah desa/ kelurahaan
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon
- Melampirkan skema gambar denah rencana lokasi area parkir