Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
- 2020-04-30 11:42:12
- admin
- TUPOKSI KECAMATAN
- membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ekonomi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- menyusun program dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan, sanitasi, drainase dan air bersih/minum;
- melaksanakan pembinaan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan Desa;
- melaksanakan pembinaan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL);
- memberdayakan kelompok perempuan dalam profesi sosial dan ketrampilan guna mendukung terwujudnya suatu keluarga yang sejahtera;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.