STANDAR PELAYANAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK)
- 2020-11-18 02:48:23
- admin
- Layanan Perizinan
PERSYARATAN :
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) penanggung jawab
- Surat pernyataan domisili usaha dari kepala desa/lurah
- Fotokopi penanggung jawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar berwarna
- Neraca usaha
- Materai 6000 sebayak 2 lembar