Tugas
|
:
|
- Melaksanakan koordinasi perencanaan evaluasi dan pelaporan program kecamatan, pengelolaan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, penggandaan, perlengkapan, hubungan masyarakat, urusan keuangan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Camat.
|
Fungsi
|
:
|
- merencanakan kegiatan kesekretariatan;
- mengelola urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
- mengelola urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- menyelenggarakan kegiatan tata usaha persuratan dan penggandaan, kearsipan dan perpustakaan;
- menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan dan aset daerah;
- mengelola administrasi perlengkapan dan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor;
- mengoordinasikan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program Kecamatan.
|