Detail Berita

Sekretaris Kecamatan

Tugas

:

  • Melaksanakan koordinasi perencanaan evaluasi dan pelaporan program kecamatan, pengelolaan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, penggandaan, perlengkapan, hubungan masyarakat, urusan keuangan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Camat.

Fungsi

:

  • merencanakan kegiatan kesekretariatan;
  • mengelola urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
  • mengelola urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • menyelenggarakan kegiatan tata usaha persuratan dan penggandaan, kearsipan dan perpustakaan;
  • menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan dan aset daerah;
  • mengelola administrasi perlengkapan dan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor;
  • mengoordinasikan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program Kecamatan.

Berita Lain