CAMAT
- 2020-04-30 12:58:34
- admin
- TUPOKSI KECAMATAN
TUGAS :
- memimpin Kecamatan dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan, serta pelayanan publik; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya
FUNGSI :
- pelaksanaan pengelolaan dan pengumpulan data berbentuk database serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;
- perencanaan strategis di bidang perencanaan kegiatan Kecamatan;
- pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati;
- pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasiltas pelayanan umum;
- pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
- pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya;
- penyelenggaraan kesekretariatan Kecamatan;
- pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan lain di lingkungan Kecamatan;
- pelaksanaan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa dan Kelurahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain dan sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Bupati.