Detail Berita

PROFIL PPID DESA TOYOMARTO

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi public  harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi public yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

Di tingkat Desa Toyomarto, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Desa Toyomarto sebagai Tim Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Desa Toyomarto ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Desa .

PEMERINTAH DESA TOYOMARTO

Jl. Bodean Krajan No. 239, Desa Toyomarto, Kecamata Singosari, Kabupaten Malang

Telp/Fax (0341) 451914

Email : desatoyomarto1@gmail.com

Web : http://desa-toyomarto.malangkab.go.id/

Berita Lain