Detail Berita

STANDAR PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) RUMAH TINGGAL

 

PERSYARATAN

  1. Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Surat Peryataan para tetangga di ketahui kepala Desa/Lurah
  3. Foto kopi bukti pemilik tanah (sertipikat tanah/ AJB/akte hibah)
  4. Surat kuasa apabila pengurusannya di kuasakan orang lain
  5. Fotokopi ijin sempadan sungai apabila bangunan memanfaatkan tepi sungai (site plan denah bangunan dengan skala 1:100)

Berita Lain